Tim Teknologi Informasi Way Kanan

Media Komunitas Tim Teknologi Informasi Kabupaten Way Kanan

Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us

qa32jtvfck

1. jessica lange
2. little dorrit
3. ken howard
4. shohreh aghdashloo
5. into the storm
6. kristin chenoweth
7. tv.com/breakthrough
8. grey gardens
9. brendan gleeson
10. archie manning
11. gmc terrain
12. kensington runestone
13. jessica lange plastic surgery
14. house of saddam
15. nfl scores live
16. jeff probst
17. kensington stone
18. neil patrick harris
19. jon cryer
20. emmys
21. taking chance
22. who invented peanut butter
23. toni collette
24. emmy nominations 2009
25. what channel are the emmys on

26. jerry jones
27. dallas cowboys stadium
28. joseph campbell quotes
29. milton bradley suspended
30. moorestown nj
31. interview with a vampire
32. robbie gould
33. karla homolka
34. a walk to remember quotes
35. dr horrible s sing along blog
36. dearbhla walsh
37. pushing daisies
38. harley pasternak
39. jeff reed
40. curb your enthusiasm
41. demarcus ware
42. marion barber
43. cowboys vs giants
44. jerry jones net worth
45. jason witten
46. emmy winners
47. emmy awards
48. bodog sportsbook
49. orlando scandrick
50. tina fey scar

51. tony romo
52. amniotic fluid embolism
53. brandon jacobs
54. innisbrook
55. paul bernardo and karla homolka
56. catoosa county schools
57. dr. horrible
58. george washington carver
59. flo rida hairline
60. doogie howser
61. emmy red carpet 2009
62. fox cities marathon 2009 results
63. deka arm
64. primetime emmys
65. watch emmys online
66. tna no surrender 2009
67. emmy awards 2009 time
68. newport tower
69. sunday night football schedule 2009
70. nfl scores week 2
71. charlotte jones
72. bruce johnson
73. emmy nominees
74. juanes concert in cuba live
75. falcon hood

76. desperate housewives season premiere 2009
77. jerry jones dallas cowboys
78. eddie and the cruisers
79. goldendale wa
80. texas stadium
81. tullian tchividjian
82. 61st primetime emmy awards
83. bodoglife
84. chris snee
85. eli manning
86. i feel on top of the world lyrics
87. olaf ohman
88. ithaca college
89. juanes concierto en cuba en vivo
90. emmys live stream
91. bud light golden wheat
92. 5 factor diet
93. matt hasselbeck
94. pa unemployment biweekly claim
95. david diehl
96. clive barker s book of blood
97. jomart chocolates
98. amazing race
99. will ferrell dead
100. hill street blues

Indonesia sebagai salah satu negara yang telah menyatakan menganut demokrasi, merumuskan demokrasi ke dalam sistem ketatanegaraannya. Falsafah demokrasi Indonesia dirumuskan ke dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dan landasan operasionalnya adalah konstitusi UUD 1945 (baca: amandemen UUD 1945).

Sebagai sebuah ideologi, demokrasi pada hakikatnya adalah kompromi. Kompromi-kompromi tersebut adalah jalan tengah untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan orang perorang atau kelompok-kelompok. Kesepakatan tersebut lebih banyak didasarkan oleh adanya kesamaan kepentingan. Baik itu kepentingan pribadi, kelompok ataupun kepentingan sebagai bangsa.

Konsekuensinya maka dalam pengambilan keputusan maka keputusan terbanyak menjadi keputusan bersama yang harus dilaksanakan, mengutip pernyataan seorang sahabat bahwa demokrasi adalah seperti teori statistik yaitu bila benar ia pasti benar, bila benar ia bisa salah, bila salah ia pasti salah, bila salah ia bisa benar. Maka resiko apapun yang telah menjadi kesepakatan ia wajib dipatuhi. Jika pada pelaksanaannya menemui kendala masyarakat dapat melalukan counter dengan melakukan perlawanan sepanjang menggunakan saluran politik dan hukum yang benar.

Kompromi yang dihasilkan juga berbentuk produk-produk hukum yang berisi aturan-aturan. Aturan-aturan yang dibuat bertujuan menjabarkan bentuk demokrasi yang dilaksanakan. Karenanya dalam demokrasi hukum adalah panglima, ia mengatur seluruh tatanan demokrasi yaitu politik, ketatanegaraan, sosial dan ekonomi dalam sebuah negara.

Dalam ranah politik, hukum mengatur pokok-pokok sistem pemerintahan, partai politik dan tata cara melaksanakan suksesi kepemimpinan. Pada sistem ketatanegaraan, hukum juga mengatur bentuk-bentuk kenegaraan, hubungan lembaga-lembaga pemerintahan dan hubungan luar negeri. Pada ranah sosial, hukum ditujukan untuk melindungi warganegaranya dalam pemenuhan hak-hak dasar rakyat, menjaga hubungan kemasyarakatan dan keyakinan masyarakat. Dalam hal ekonomi produk hukum yang dihasilkan juga bertujuan untuk merumuskan sistem ekonomi yang dianut sebuah negara.

Di Indonesia produk-produk hukum tersebut dijabarkan antara lain dalam bentuk undang-undang dasar, undang-undang, peraturan daerah dan berbagai produk hukum lain yang berkenaan.

Secara garis besar terdapat dua model kompromi produk hukum yang dihasilkan dalam sistem demokrasi negara Indonesia yaitu,
1. Produk hukum kompromi murni
Adalah produk hukum kompromi pemerintahan, dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah dan legislatif. Produk hukum yang dihasilkan berupa undang-undang dasar, undang-undang dan peraturan daerah.

Dalam pembuatan undang-undang dasar kompromi murni ini dilaksanakan oleh MPR (yang anggotanya adalah anggota legislatif). Pada pembuatan undang-undang, peraturan daerah kompromi terjadi antara pihak eksekutif yang berkepentingan (pemerintah) melalui rancangan undang-undang (RUU), rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan ke legislatif (DPR/D).

Proses kompromi ini terjadi pada saat pembahasan-pembahasan rancangan produk hukum yang disampaikan, pada titik tertentu kepentingan kedua pihak bertemu sehingga dicapailah sebuah kesepakatan saat produk hukum tersebut harus disetujui.

2. Produk hukum kompromi setengah
Produk hukum yang dihasilkan pada jenis ini adalah berkenaan pada konsekuensi pelaksanaan aturan-aturan yang lebih tinggi yang akan dilaksanakan. Produk hukum yang dihasilkan dibuat sebagai penjabaran hal-hal teknis yang tidak diatur dalam produk hukum yang lebih tinggi, produk hukum yang dihasilkan seperti PP, Kepres, Permen, Pergub, Perbup. Kenapa saya menggunakan istilah kompromi setengah karena produk hukum yang dihasilkannya masih dapat ditinjau kembali. Hal ini adalah perwujudan check dan balance demokrasi maka aturan-aturan tersebut dapat dievaluasi atau dibatalkan oleh eksekutif atau legislatif yang memiliki kewenangan yang lebih tinggi.

Dan semenjak Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri maka kewenangan untuk meninjau ulang kembali undang-undang tersebut menjadi kewenangan MK dalam memutuskannya. Keberadaan MK saat ini sebagai lembaga yang memberikan interpretasi terhadap UUD sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kebijakan produk hukum undang-undang yang dikeluarkan eksekutif dan legislatif yang dianggap sewenang-wenang.

Dalam menghasilkan produk-produk hukum tersebut tidak jarang memakan energi yang begitu besar, menguras biaya, waktu dan pikiran yang amat melelahkan. Hal ini terjadi karena dalam membuat produk hukum sebagai dasar aturan dibutuhkan kompromi-kompromi pihak-pihak yang berkepentingan. Akibat proses kompromi tersebut fakta menunjukkan Indonesia merupakan negara yang paling banyak membuat produk hukum perundang-undangan, sehingga Indonesia juga merupakan negara yang paling banyak melanggar perundang-perundangan yang dibuatnya sendiri.

Tidak jarang produk hukum yang dihasilkan itu malah banyak disorot bahkan harus dibatalkan. Ini dilakukan juga oleh para pembuat perundang-undangan itu sendiri, evaluasi yang dilaksanakan mencerminkan kualitas produk hukum yang dihasilkan tidak lebih karena adanya muatan politis pihak-pihak yang berkepentingan sehingga kompromi politik terjadi melalui pembahasan perundang-undangan.

Contoh inkonsistensi ini terlihat dengan tidak dipatuhinya aturan tentang sistem suara pada Pemilu 2009 di mana caleg yang berada pada nomor urut teratas adalah caleg jadi sehingga DPR akan mengajukan revisi terbatas terhadap UU No. 10 Tahun 2008. Padahal sebelumnya semua fraksi kecuali FPAN di DPR menyetujui sistem pemilu berdasarkan nomor urut.

Pada beberapa kasus DPR malah mempertanyakan kewenangan lembaga-lembaga yang terbentuk dari produk hukum perundang-undangan yang mereka bentuk. Seperti tentang kewenangan MK dan kewenangan KPK, padahal kewenangan lembaga-lembaga tersebut telah diatur UU bahkan UUD.

Pada lembaga eksekutif, dengan alasan perbaikan dan menyelaraskan aturan maka teramat sering pemerintah melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap produk hukum yang ada sehingga akibatnya banyak produk hukum yang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan telah berubah seiring berubahnya kebijakan yang dianut.
Mungkin inilah akibat kompromi dalam demokrasi Indonesia sehingga semangat untuk memperbaiki tatanan pemerintahan malahan juga tercampuri oleh kepentingan-kepentingan pragmatis individu dan sekelompok orang.

Karenanya jika kita telah mensepakati demokrasi sebagai pilihan bernegara kita maka marilah kita bernegara yang baik, santun dan berbudaya yang menjunjung tinggi semangat membela kepentingan rakyat yang lebih besar, atau jika memang demokrasi bukanlah jalan terbaik mengapa tidak kita melakukan inovasi terhadap sistem kenegaraan dan kebangsaan kita. Wallahu alam bishawab…

Nama : Heri Hidayat Makmun, SE, MM
Tempat Tanggal Lahir : Teluk Betung, 6 Juli 1979
Agama : Islam
Ayah : H Basuri Makmun
Ibu : Hj Cek Nacik
Suku : Sunda - Lampung
Hoby : Baca, Bakso, Bakmi, Bakwan, tapi Babi gak looo..
Email : - herihidayatmakmun@gmail.com,
- herihidayat@indonesianvoices.com

Riwayat Pendidikan
1. SD Negeri 2 Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
2. SMP Negeri 1 Teluk Betung Bandar Lampung
3. SMA Negeri 3 Tanjung Karang Bandar Lampung
4. D3 Akuntansi di Akademi Akuntansi Lampung
5. S1 Fakultas Ekonomi Universitas Lampung,
Jurusan Manajemen, Konsentrasi Manajemen Keuangan.
6. S2 Program Megister Manajemen Universitas Lampung.
Jurusan Manajemen Keuagnan Daerah (MPKD)

Riwayat Pekerjaan
1. Dosen Akademi Perhotelan dan STIE Satu Nusa
2. Instruktur Lembaga Pendidikan SMKN 2 Tanjung Karang.
3. Instruktur Master Komputer.
4. Direktur pada Lembaga Pendidikan Dunia Komputer
5. Direktur Fastco Software House.
6. Penanggung Jawab Sistem Informasi Akuntansi PT. Ika Nusa Phistama
7. Programer dan System Analis PT Penkonindo
8. PNS pada Pemda Way Kanan.




Nama : Septa Muktamar, SE., MM.

e-mail : septamuktamar@yahoo.com
septa_ramatkum@yahoo.com

Tempat Tanggal Lahir : Bukit Kemuning, 1 September 1980
Alamat : Jl. Gadjah Mada Gg. Yasin Tiuh Balak Pasar
Baradatu Way Kanan
Jl. Cengkeh No. 37 Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung
Utara
Pekerjaan : PNS pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Pendidikan :
SD N 6 Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara
SMP N 1 Kotabumi Lampung Utara
SMUN 12 Bandar Lampung
S1 Fakultas Ekonomi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (2004)
S2 Magister of Management Program Pasca Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Lampung (2008)

Pengalaman Organisasi:
KAMMI Komsat Universitas Ahmad Dahlan (1999-2004)
Ketua I Ikatan Mahasiswa Sang Bumi Ruwa Jurai (IKMA SABURAI) Yogyakarta (1999-2003)
Ketua HMPS Akuntansi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Tahun 2001-2002
Ketua Bidang PSDA Kopma UAD Tahun 2001-2002
Menteri Dalam Negeri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UAD Tahun 2002-2003
Ketua DPA Koordinatoriat Mahasiswa Pelajar Lampung Utara (Kompelaut) Yogyakarta (2002-2003)
Pengurus Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lampung (HIPMALA) Yogyakarta 2004-2005)
Warga Negara Indonesia (dari dulu-sekarang)